


Apa Artinya "Dipaksa" Berdasarkan Hukum?
Dalam konteks hukum, “terpaksa” secara umum berarti seseorang dipaksa atau dipaksa untuk melakukan sesuatu yang di luar kemauannya.
Misalnya, jika suatu lembaga pemerintah meminta seseorang untuk memberikan informasi atau kesaksian, dan orang tersebut tidak mempunyai hak hukum untuk melakukan hal tersebut. jadi, maka orang tersebut dapat dianggap “terpaksa” untuk memberikan informasi atau kesaksian tersebut.
Dalam kasus Amandemen Keempat, konsep “paksaan” relevan karena mencerminkan gagasan bahwa individu mempunyai hak untuk bebas dari hal-hal yang tidak masuk akal. penggeledahan dan penyitaan. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa begitu saja meminta seseorang membuka pintu atau memberikan informasi tanpa adanya surat perintah yang sah atau kemungkinan penyebabnya. Jika mereka melakukan hal tersebut, maka orang tersebut dapat dianggap "dipaksa" untuk melakukan hal tersebut, yang akan melanggar hak Amandemen Keempat mereka.
Singkatnya, "terpaksa" dalam konteks ini mengacu pada dipaksa atau dipaksa untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginan seseorang, khususnya ketika ini menyangkut penggeledahan dan penyitaan oleh aparat penegak hukum.



