Apa Asumsi Hukum yang Tidak Dapat Dibantah?
Dalam hukum, praduga yang tidak dapat dibantah adalah praduga yang tidak dapat dibantah atau diatasi dengan bukti yang sebaliknya. Dengan kata lain, anggapan tersebut dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya, dan bukti apa pun yang bertentangan dengan anggapan tersebut tidak akan dipertimbangkan.
Misalnya, di beberapa yurisdiksi, terdapat anggapan yang tidak dapat disangkal bahwa seseorang yang telah hilang selama jangka waktu tertentu jangka waktu tertentu (seperti tujuh tahun) meninggal, terlepas dari apakah jenazahnya ditemukan atau tidak. Artinya, jika seseorang menghilang dan tidak terdengar kabarnya lagi selama tujuh tahun, anggota keluarganya atau pihak lain mungkin dapat berasumsi bahwa orang tersebut telah meninggal, tanpa perlu menunjukkan bukti kematiannya.
Anggapan yang tidak dapat disangkal sering kali digunakan dalam proses hukum untuk menyederhanakan proses pembuktian fakta tertentu atau untuk menghindari perlunya penyelidikan yang rumit dan memakan waktu. Namun, hal ini juga bisa menjadi kontroversial, karena terkadang dapat menimbulkan asumsi yang salah tentang fakta suatu kasus.