mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Apa Bukti yang Tidak Diakui dalam Kasus Hukum?

Dalam konteks perkara hukum, yang dimaksud dengan “tidak diakui” adalah bukti atau fakta yang tidak diakui secara formal oleh pengadilan. Artinya, bukti atau fakta tersebut belum dapat dibuktikan atau ditetapkan melalui proses hukum, sehingga tidak dianggap sebagai catatan resmi perkara.

Misalnya, jika seorang saksi memberikan kesaksian di persidangan dan memberikan keterangan yang tidak relevan dengan kasusnya, pengadilan dapat memutuskan bahwa kesaksian tersebut tidak diterima. Artinya, keterangan tersebut tidak dianggap sebagai catatan resmi perkara, dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang mendukung argumentasi kedua belah pihak.

Sebaliknya, alat bukti yang diakui adalah alat bukti yang telah dibuktikan secara formal atau dibuktikan melalui proses hukum. , dan oleh karena itu dianggap sebagai bagian dari catatan resmi kasus tersebut. Hal ini dapat mencakup kesaksian dari para saksi, dokumen, foto, dan jenis bukti lainnya yang telah diajukan dan diterima dengan baik oleh pengadilan.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy