Apa itu Codicil dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Codicil adalah pelengkap atau tambahan pada wasiat dan wasiat terakhir. Merupakan suatu akta yang mengubah atau memperbaharui ketentuan-ketentuan wasiat yang asli, tetapi tidak menggantikan seluruh wasiat. Codicil biasanya digunakan untuk melakukan perubahan kecil pada wasiat, seperti menambah atau menghapus penerima manfaat, mengubah pembagian aset, atau memperbarui nama pelaksana.
Untuk membuat codicil, pewaris (orang yang membuat wasiat) harus menandatangani akta tersebut. di depan para saksi, sama seperti yang mereka lakukan pada surat wasiat aslinya. Kodesil tersebut juga harus diaktakan untuk memastikan keabsahannya. Setelah kodisil dilaksanakan, kodisil tersebut menjadi bagian dari wasiat dan mengikat secara hukum.
Perlu dicatat bahwa kodisil hanya dapat digunakan untuk mengubah ketentuan tertentu dalam wasiat, seperti pembagian aset atau penunjukan pelaksana. Hal ini tidak dapat digunakan untuk mengubah keseluruhan struktur surat wasiat atau untuk menambah penerima manfaat baru yang awalnya tidak termasuk dalam surat wasiat. Dalam kasus tersebut, mungkin perlu dibuat surat wasiat yang benar-benar baru.