Apa itu Demurring dalam Hukum?
Demur adalah istilah hukum yang berarti menolak atau menantang sesuatu, biasanya di pengadilan. Kata ini juga dapat merujuk pada tindakan mengajukan keberatan atau protes resmi terhadap keputusan atau keputusan yang dibuat oleh pengadilan atau otoritas lainnya.
Pada dasarnya, menolak berarti mempermasalahkan sesuatu dan meminta pengadilan untuk meninjau atau mempertimbangkannya kembali. Hal ini dapat dilakukan jika salah satu pihak yakin bahwa suatu putusan atau keputusan tidak benar atau tidak adil, atau ketika mereka ingin menantang dasar hukum atas tindakan atau keputusan tertentu.
Misalnya, jika terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara , mereka mungkin menolak hukuman tersebut, dengan alasan bahwa hukuman tersebut terlalu keras atau ada kesalahan dalam persidangan yang harus diperbaiki. Demikian pula, penggugat dapat menolak pembatalan kasus mereka, dengan alasan bahwa pengadilan salah dalam penafsiran hukum atau fakta-fakta kasus.
Secara keseluruhan, penundaan adalah cara bagi para pihak untuk meminta peninjauan kembali dan berpotensi membatalkan keputusan atau putusan yang mereka yakini. tidak benar atau tidak adil.