Apa itu Depositum? Pengertian, Contoh, dan Makna Hukumnya
Depositum adalah kata Latin yang berarti "sesuatu yang disimpan" atau "simpanan". Dalam konteks hukum, ini mengacu pada sesuatu yang telah disimpan oleh orang atau badan lain untuk diamankan. Ini dapat mencakup uang, dokumen, properti, dan jenis aset lainnya. Orang atau badan yang memegang depositum dikenal sebagai penyimpan.
Dalam perbankan, depositum biasanya adalah sejumlah uang yang disetorkan nasabah ke rekening banknya. Bank bertindak sebagai tempat penyimpanan dan menyimpan uang dalam titipan bagi nasabah, yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam hukum, titipan dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses hukum untuk membuktikan adanya suatu akad atau perjanjian. antar pihak. Misalnya, jika salah satu pihak menitipkan uang kepada pihak lain sebagai bagian dari suatu kontrak, titipan dapat berfungsi sebagai bukti adanya kontrak dan bahwa para pihak telah memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak.