Apa itu Klausul? Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Clausum adalah kata Latin yang berarti "penutupan" atau "kesimpulan". Dalam konteks hukum, klausul mengacu pada penyelesaian akhir suatu kasus atau perselisihan, dan dokumen yang menguraikan syarat-syarat penyelesaian atau keputusan.
Dalam yurisdiksi hukum perdata, klausul adalah perjanjian tertulis antara dua pihak yang menyelesaikan perselisihan mereka dan menguraikan ketentuan-ketentuannya. ketentuan penyelesaian. Biasanya dirancang oleh pengadilan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Klausum berfungsi sebagai dokumen yang mengikat secara hukum yang menegaskan syarat-syarat penyelesaian dan memberikan penyelesaian yang jelas dan final atas perselisihan tersebut.
Dalam yurisdiksi common law, dokumen yang setara disebut "keputusan persetujuan" atau "perjanjian penyelesaian". Tujuan dari klausul (atau keputusan persetujuan) adalah untuk memberikan penyelesaian akhir atas suatu sengketa hukum tanpa memerlukan litigasi lebih lanjut. Hal ini sering digunakan dalam kasus di mana para pihak telah mencapai kesepakatan mengenai syarat-syarat penyelesaian, namun masih memerlukan perintah pengadilan untuk menegaskan perjanjian tersebut dan menjadikannya mengikat secara hukum.