Apa itu Magistratur?
Magistrature adalah istilah yang mengacu pada jabatan atau jabatan hakim, yaitu pejabat publik yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk menyelenggarakan peradilan dan mengatur yurisdiksi tertentu. Seorang hakim adalah petugas peradilan yang memimpin kasus-kasus di pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan kota atau daerah, dan memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan mengenai masalah hukum dan menegakkan hukum dalam yurisdiksi mereka.
Istilah "magistratif" berasal dari bahasa Latin kata “magistratus” yang berarti “pejabat publik”. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan fungsi dan tanggung jawab hakim, termasuk administrasi peradilan, penegakan hukum, dan pengelolaan urusan publik.
Di beberapa negara, istilah "hakim" juga digunakan untuk merujuk pada badan hakim. secara keseluruhan, serta institusi dan prosedur yang mengatur pekerjaan mereka. Dalam pengertian ini, istilah "hakim" dapat digunakan untuk menggambarkan aktivitas kolektif dan keputusan hakim, atau sistem peradilan dan pemerintahan yang mereka awasi.