mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Apa itu Nuncupation dalam Hukum Kontrak?

Nuncupation adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kontrak dan mengacu pada situasi di mana salah satu pihak dalam kontrak membuat penawaran atau proposal kepada pihak lain, tetapi tidak secara eksplisit menyatakan bahwa mereka sedang membuat penawaran atau proposal. Sebaliknya, pihak yang mengajukan penawaran atau usulan mungkin menggunakan bahasa yang menyiratkan bahwa mereka hanya menyatakan minat atau niatnya, bukan membuat penawaran resmi.

Misalnya, jika seseorang mengatakan "Saya ingin sekali membeli rumah itu," maka mereka mungkin menyatakan minat mereka untuk membeli properti tersebut, namun mereka belum secara eksplisit mengajukan penawaran untuk melakukannya. Dalam hal ini, pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai tawaran nuncupatif, karena tidak memenuhi persyaratan penawaran yang sah berdasarkan hukum kontrak.

Istilah "nuncupation" berasal dari kata Latin "nuncupare", yang berarti "memberi nama atau memanggil". " Dalam konteks hukum kontrak, istilah ini digunakan untuk menggambarkan situasi di mana salah satu pihak menyebutkan atau menyatakan niatnya untuk mengadakan kontrak, namun tidak secara resmi menawarkan untuk melakukan hal tersebut.

Pembatalan dapat menjadi masalah yang problematis dalam hukum kontrak, karena hal ini dapat menimbulkan kebingungan dan ketidaksepakatan mengenai apakah suatu tawaran telah dibuat. Jika salah satu pihak yakin bahwa tawaran telah diberikan, sementara pihak lain yakin bahwa mereka hanya menyatakan minat, maka akan sulit untuk menentukan niat pihak-pihak yang terlibat. Dalam kasus seperti ini, pengadilan mungkin perlu melakukan intervensi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy