Apa itu Pemohon dalam Hukum?
Dalam hukum, pembela adalah orang yang mengajukan suatu perkara ke pengadilan atas nama pihak lain. Hal ini dapat mencakup para pengacara, namun dapat juga mencakup pihak-pihak yang mewakili diri mereka sendiri yang berperkara yang mewakili diri mereka sendiri di pengadilan.
Istilah "pemohon" berasal dari kata Latin "pleger", yang berarti "memberikan suatu penawaran". Dalam konteks hukum, pembela adalah seseorang yang memberikan argumen dan bukti atas nama kliennya untuk membujuk pengadilan agar mengambil keputusan tertentu.
Pemimpin dapat mengajukan kasus di berbagai forum hukum, termasuk pengadilan, pengadilan banding, dan lembaga administratif. Mereka dapat mengajukan argumen lisan, menyampaikan laporan tertulis, atau keduanya, tergantung pada aturan khusus pengadilan dan sifat kasusnya.
Di beberapa yurisdiksi, istilah "pemohon" digunakan secara bergantian dengan istilah "pengacara", namun di yurisdiksi lain yurisdiksi, kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Misalnya, di beberapa pengadilan, pembela mungkin adalah orang yang bukan pengacara berlisensi namun diberi wewenang untuk mewakili suatu pihak di pengadilan, sedangkan pengacara adalah profesional hukum berlisensi yang telah menjalani pelatihan khusus dan diberi wewenang untuk mempraktikkan hukum.