Apa itu Penerima Kontrak?
Pihak yang dikontrak adalah pihak yang menerima manfaat dari suatu kontrak. Dengan kata lain, pihak yang disewa atau diberikan barang atau jasa berdasarkan ketentuan kontrak. Pihak yang dikontrak juga kadang-kadang disebut sebagai "obligor" atau "promisor" dalam kontrak, karena mereka berjanji untuk menyediakan barang atau jasa tertentu kepada pihak lain.
Misalnya, jika sebuah perusahaan menyewa konsultan untuk memberikan layanan pemasaran, perusahaan akan menjadi kontraktor dan konsultan akan menjadi penerima kontrak. Perusahaan akan menjadi pihak yang membayar jasa dan menerima manfaat kontrak, sedangkan konsultan akan menyediakan barang (jasa pemasaran) berdasarkan ketentuan kontrak.
Saya suka ini
Saya tidak suka ini
Laporkan kesalahan konten
Berbagi