Apa itu Perekrutan?
Pekerja upahan adalah seseorang yang dipekerjakan untuk jangka waktu singkat atau untuk tugas tertentu, bukan pekerja tetap. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan pekerja sementara atau kontrak.
Misalnya, sebuah perusahaan mungkin mempekerjakan seorang pekerja lepas atau konsultan berdasarkan proyek, dan orang tersebut akan dianggap sebagai pekerja sewaan. Demikian pula, sebuah peternakan mungkin mempekerjakan pekerja musiman untuk membantu pemanenan atau tugas-tugas lain, dan pekerja tersebut juga dianggap sebagai pekerja sewaan.
Istilah "pekerjaan" telah digunakan sejak abad ke-14, dan berasal dari kata Inggris Kuno "hiren, " yang artinya "mempekerjakan". Kata ini sering digunakan sebagai lawan dari "karyawan", yang mengacu pada seseorang yang bekerja secara permanen di suatu perusahaan.