


Apa itu Perilaku Anti Persaingan?
Apa yang dimaksud dengan perilaku antikompetitif?
Perilaku antikompetitif mengacu pada tindakan atau praktik yang membatasi atau membatasi persaingan di suatu pasar, seringkali demi keuntungan pelaku yang melakukan perilaku tersebut. Hal ini dapat mencakup hal-hal seperti penetapan harga, kecurangan dalam penawaran, dan praktik eksklusif yang mempersulit perusahaan lain untuk memasuki pasar atau bersaing secara efektif. Perilaku antikompetitif dapat dianggap ilegal berdasarkan undang-undang antimonopoli, yang dirancang untuk melindungi persaingan yang sehat dan pilihan konsumen.
Contoh perilaku antikompetitif meliputi:
1. Penetapan harga: Menyepakati pesaing untuk menetapkan harga pada tingkat tertentu, dan tidak membiarkan harga ditentukan oleh pasar.
2. Kecurangan tender: Menyepakati para pesaing untuk memanipulasi proses tender suatu kontrak atau proyek, misalnya dengan menyepakati siapa yang akan memenangkan tender atau seberapa tinggi tawaran yang akan diajukan.
3. Praktik eksklusi: Terlibat dalam praktik yang mempersulit perusahaan lain untuk memasuki pasar atau bersaing secara efektif, seperti menolak menjual kepada pelanggan tertentu atau menggunakan kontrak eksklusif untuk menghalangi pesaing.
4. Penetapan harga predator: Penetapan harga produk di bawah biaya untuk mengusir pesaing dari bisnisnya, dengan tujuan menaikkan harga setelah persaingan berakhir.
5. Mengikat dan membundel: Mengharuskan pelanggan untuk membeli beberapa produk secara bersamaan, dibandingkan membiarkan mereka hanya membeli produk yang mereka inginkan.
6. Transaksi eksklusif: Mewajibkan pelanggan untuk menandatangani kontrak eksklusif yang mencegah mereka melakukan bisnis dengan perusahaan lain.
7. Alokasi pasar: Menyepakati para pesaing untuk membagi pasar atau pelanggan di antara mereka sendiri, daripada membiarkan persaingan menentukan siapa yang akan melayani pelanggan mana.
8. Pembatasan output: Membatasi produksi atau penjualan untuk mengurangi persaingan dan menaikkan harga.
9. Penindasan penawaran: Menyetujui untuk tidak mengajukan penawaran pada kontrak atau proyek tertentu, dan tidak memperbolehkan semua penawar yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi.
10. Alokasi pelanggan: Menyepakati para pesaing untuk mengalokasikan pelanggan di antara mereka sendiri, daripada membiarkan persaingan menentukan pelanggan mana yang akan dilayani oleh masing-masing perusahaan.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua praktik bisnis yang membatasi persaingan adalah ilegal. Beberapa praktik, seperti integrasi vertikal atau transaksi eksklusif, mungkin sah dan bermanfaat bagi konsumen. Namun, jika praktik ini digunakan untuk membatasi persaingan atau merugikan perusahaan lain, praktik tersebut dapat dianggap anti persaingan dan harus diawasi secara hukum.



