Apa itu Ratifier?
Pengesah adalah entitas yang menegaskan atau mengotentikasi keabsahan suatu dokumen, perjanjian, atau kontrak. Dengan kata lain, ratifier adalah seseorang yang menandatangani suatu dokumen untuk menunjukkan persetujuan atau penerimaan terhadap isinya.
Misalnya, dalam hukum internasional, suatu perjanjian dapat diratifikasi oleh pemerintah negara-negara yang menandatanganinya, yang menunjukkan penerimaan formal dan komitmen untuk mematuhi ketentuan-ketentuannya. Demikian pula, dalam bisnis, suatu kontrak dapat diratifikasi oleh pihak-pihak yang terlibat, yang menunjukkan persetujuan mereka terhadap syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam dokumen tersebut.
Secara umum, tindakan ratifikasi berfungsi sebagai cara untuk menegaskan keabsahan dan sifat mengikat suatu dokumen, dan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mengetahui dan menyetujui isinya.