mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Apa itu Sertifikat Keberadaan?

COE adalah singkatan dari "Sertifikat Keberadaan". Ini adalah dokumen hukum yang menegaskan keberadaan suatu perusahaan dan pendaftarannya pada otoritas terkait. Sertifikat Keberadaan dikeluarkan oleh lembaga pemerintah negara bagian yang bertanggung jawab atas pembentukan dan pendaftaran usaha, seperti Sekretaris Negara atau Departemen Luar Negeri.

Sertifikat Keberadaan berfungsi sebagai bukti status hukum suatu perusahaan dan sering kali diperlukan oleh lembaga keuangan, instansi pemerintah, dan pihak lain yang perlu memverifikasi keabsahan perusahaan. Biasanya mencakup informasi seperti nama perusahaan, tanggal pendirian, yurisdiksi pembentukan, dan rincian relevan lainnya tentang pendaftaran perusahaan.

Di beberapa negara bagian, Sertifikat Keberadaan dapat disebut "Sertifikat Kedudukan Baik" atau "Sertifikat Otorisasi." Terlepas dari namanya, dokumen tersebut memiliki tujuan yang sama dan merupakan alat penting bagi perusahaan untuk membuktikan keberadaan hukum dan kepatuhan mereka terhadap peraturan negara.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy