


Apa itu Sublisensi?
Sublisensi adalah suatu kontrak yang memperbolehkan satu pihak (sublisensor) untuk memberikan izin kepada pihak lain (penerima sublisensi) untuk menggunakan atau mengeksploitasi hak kekayaan intelektual tertentu yang dimiliki oleh sublisensor, namun sublisensor tidak berniat menggunakannya sendiri.
In dengan kata lain, sublisensi adalah lisensi sekunder yang mengizinkan penerima sublisensi untuk menggunakan hak kekayaan intelektual yang telah dilisensikan kepadanya oleh sublisensor, tetapi hanya untuk tujuan tertentu atau di wilayah tertentu. Sublisensor tetap memegang kepemilikan atas hak kekayaan intelektual dan bertanggung jawab atas segala kewajiban atau tanggung jawab yang terkait dengan hak tersebut.
Misalnya, suatu perusahaan dapat memiliki paten untuk suatu teknologi baru dan memberikan lisensi kepada perusahaan lain untuk menggunakan teknologi tersebut di pasar tertentu . Namun, perusahaan pertama kemudian dapat memberikan sublisensi kepada perusahaan ketiga untuk menggunakan teknologi tersebut di pasar yang berbeda atau untuk produk tertentu. Dalam hal ini, perusahaan pertama (sublisensor) mengizinkan perusahaan ketiga (penerima sublisensi) untuk menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimilikinya, namun hanya dalam konteks tertentu.



