Apa itu Uji Coba Tanpa Juri?
Sidang tanpa juri, juga dikenal sebagai sidang bangku, adalah sidang di mana hakim mendengarkan semua bukti dan memberikan putusan, tanpa juri. Dengan kata lain, tidak ada majelis awam (juri) yang memutuskan hasil perkara; sebaliknya, hakim membuat keputusan berdasarkan bukti yang diajukan di pengadilan.
Dalam persidangan tanpa juri, hakim dapat mendengarkan bukti dari para saksi, meninjau dokumen dan bukti lainnya, dan mendengarkan argumen dari pihak penuntut dan pembela. Hakim kemudian mempertimbangkan dan mengambil keputusan, yang biasanya didasarkan pada bukti yang lebih banyak.
Pengadilan tanpa juri kurang umum dalam kasus pidana, dimana hak untuk diadili oleh juri dijamin oleh Amandemen Keenam Konstitusi AS. Namun, hal ini lebih sering terjadi dalam kasus perdata, seperti perselisihan mengenai kontrak atau klaim cedera pribadi. Di beberapa yurisdiksi, persidangan tanpa juri mungkin diwajibkan untuk jenis kasus tertentu atau berdasarkan kebijaksanaan hakim.