Apa yang dimaksud dengan Pemanggilan dalam Proses Hukum?
Sidang adalah istilah yang digunakan dalam konteks proses hukum, khususnya dalam perkara pidana. Istilah ini mengacu pada proses pemanggilan saksi untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
Dalam pengertian ini, memanggil seseorang berarti memanggil mereka untuk hadir di pengadilan sebagai saksi dalam suatu kasus tertentu. Orang yang dipanggil biasanya akan menerima panggilan pengadilan, yang merupakan dokumen hukum yang mengharuskan mereka hadir di pengadilan pada waktu dan tanggal tertentu untuk memberikan kesaksian.
Panggilan saksi adalah bagian penting dari proses hukum, karena kesaksian mereka dapat membantu untuk menetapkan fakta-fakta suatu kasus dan mendukung atau menyangkal klaim yang dibuat oleh penuntut atau pembela.
Saya suka ini
Saya tidak suka ini
Laporkan kesalahan konten
Berbagi