Apa yang Tidak Diumumkan? Pengertian, Contoh, dan Lainnya
Belum diumumkan adalah peraturan, regulasi, atau undang-undang yang belum dipublikasikan secara resmi atau tersedia untuk umum. Dengan kata lain, merupakan suatu peraturan yang belum resmi atau final, dan mungkin dapat diubah atau direvisi sebelum diundangkan.
Istilah “belum diundangkan” sering digunakan dalam konteks peraturan pemerintah, di mana suatu peraturan yang diusulkan dapat diedarkan. untuk komentar sebelum diselesaikan dan diterbitkan. Dalam jangka waktu tersebut, peraturan tersebut dianggap belum diundangkan karena belum diadopsi secara formal atau diumumkan kepada publik.
Secara umum, istilah “belum diundangkan” mengandung arti bahwa sesuatu masih dalam bentuk rancangan atau usulan, dan belum diselesaikan atau ditetapkan. mulai berlaku.