Kaum Huguenot: Sejarah Penganiayaan dan Emigrasi
Kaum Huguenot adalah penganut Protestan Perancis yang dianiaya karena keyakinan agama mereka pada abad ke-17 dan ke-18. Istilah "Huguenot" berasal dari nama pendiri Gereja Reformasi di Prancis, John Calvin, yang dikenal sebagai "le Huguenin" (Huguenot kecil).
Kaum Huguenot adalah minoritas yang signifikan di Prancis, dengan perkiraan populasi sebesar sekitar 1 juta pada pertengahan abad ke-17. Namun, mereka menghadapi diskriminasi dan penganiayaan dari mayoritas Katolik, khususnya di bawah pemerintahan Louis XIV, yang mencabut Dekrit Nantes pada tahun 1685. Dekrit ini telah memberikan kebebasan beragama kepada umat Protestan, namun pencabutannya menyebabkan penganiayaan yang meluas dan memaksa banyak kaum Huguenot untuk melakukan hal tersebut. melarikan diri dari Prancis.
Banyak orang Huguenot beremigrasi ke wilayah lain di Eropa, seperti Inggris, Swiss, dan Belanda, di mana mereka dapat menjalankan agama mereka dengan bebas. Beberapa juga menetap di koloni Amerika, khususnya di New York dan Carolina Selatan, di mana mereka memainkan peran penting dalam pengembangan ekonomi dan budaya lokal.
Saat ini, istilah "Huguenot" masih digunakan untuk merujuk pada keturunan Perancis ini. Pengungsi Protestan, yang mempertahankan warisan budaya dan agama mereka di rumah baru mereka di seluruh dunia.