Kaum Huguenot: Sejarah Penganiayaan dan Migrasi
Kaum Huguenot adalah sekelompok Protestan Perancis yang dianiaya dan dipaksa meninggalkan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18. Istilah "Huguenot" berasal dari nama pendiri Gereja Reformasi di Perancis, John Calvin, yang dikenal sebagai "le Huguenot."
Orang-orang Huguenot adalah minoritas yang signifikan di Perancis, dan mereka menghadapi diskriminasi dan penganiayaan di bawah pemerintahan raja Katolik. waktu itu. Pada tahun 1598, Raja Henry IV mengeluarkan Dekrit Nantes, yang memberikan kebebasan beragama kepada kaum Huguenot dan menjadikan mereka sebagai agama minoritas yang diakui di Prancis. Namun, dekrit ini dicabut oleh Raja Louis XIV pada tahun 1685, yang menyebabkan periode penganiayaan yang intens dan emigrasi paksa terhadap kaum Huguenot.
Banyak kaum Huguenot yang melarikan diri ke wilayah lain di Eropa, seperti Inggris, Swiss, dan Belanda, di mana mereka dapat melarikan diri. untuk menjalankan agamanya dengan bebas. Beberapa juga menetap di koloni-koloni Amerika, khususnya di negara-negara bagian selatan, di mana mereka menjadikan diri mereka sebagai pekebun dan memainkan peran penting dalam pengembangan ekonomi dan budaya di wilayah tersebut.
Kaum Huguenot membawa serta keyakinan agama, tradisi budaya, dan keterampilan mereka sebagai pengrajin dan pengrajin, yang memiliki dampak jangka panjang pada masyarakat tempat mereka menetap. Saat ini, masih terdapat komunitas keturunan Huguenot di seluruh dunia yang tetap menjaga warisan dan tradisinya.