


Memahami Counterattestation dalam Proses Hukum
Counterattestation adalah istilah hukum yang mengacu pada tindakan seorang saksi atau pengacara yang memberikan kesaksian terhadap klaim atau pernyataan pihak lain. Dengan kata lain, counterattestation adalah ketika seseorang memberikan bukti atau kesaksian yang bertentangan atau menggugat tuntutan pihak lain dalam suatu proses hukum.
Misalnya, jika salah satu pihak menggugat pihak lain karena wanprestasi, dan tergugat (pihak yang digugat) ) menyajikan bukti yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak, hal ini akan menjadi contoh pembuktian balik. Tergugat pada dasarnya mengatakan bahwa tuntutan penggugat (pihak yang mengajukan gugatan) tidak akurat, dan memberikan bukti untuk mendukung posisi mereka sendiri.
Pembalasan dapat digunakan dalam berbagai konteks hukum, termasuk persidangan, pernyataan, dan sidang pengadilan. Ini adalah alat yang penting bagi para pihak untuk menyampaikan pendapat mereka dan menantang klaim yang dibuat oleh pihak lain.



