Memahami Deportasi di Amerika Serikat
Deportasi adalah pengusiran seseorang atau sekelompok orang dari suatu negara. Hal ini sering digunakan sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran pidana, namun juga dapat digunakan untuk mengusir individu yang dianggap mengancam keamanan nasional atau keselamatan publik.
Di Amerika Serikat, deportasi dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri. Keamanan (DHS) dan biasanya merupakan hasil dari proses hukum yang dimulai dengan perintah pemindahan dari hakim imigrasi. Orang yang dideportasi mungkin telah dihukum karena kejahatan, tidak mematuhi undang-undang imigrasi, atau dianggap tidak dapat diterima di negara tersebut.
Deportasi dapat melibatkan pemindahan paksa seseorang dari Amerika Serikat, serta penyitaan dan penyitaan aset apa pun yang mungkin mereka miliki di negara tersebut. Dalam beberapa kasus, deportasi juga dapat mengakibatkan larangan permanen terhadap kemampuan seseorang untuk kembali ke Amerika Serikat.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua individu yang dikeluarkan dari Amerika Serikat dideportasi. Beberapa orang mungkin secara sukarela meninggalkan negara tersebut, sementara yang lain mungkin harus menjalani proses keberangkatan yang diawasi atau dikecualikan. Selain itu, beberapa individu yang dideportasi mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan dari pemindahan atau bentuk keringanan imigrasi lainnya di masa depan.