


Memahami Ilegitimasi: Pergeseran Menuju Penerimaan dan Kesetaraan yang Lebih Besar
Anak haram mengacu pada keadaan dilahirkan di luar nikah, artinya orang tua anak tersebut belum menikah pada saat kelahirannya. Di banyak masyarakat dan sistem hukum, anak di luar nikah secara historis membawa stigma dan dikaitkan dengan dampak sosial dan ekonomi yang negatif bagi anak. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat gerakan menuju penerimaan dan kesetaraan yang lebih besar bagi anak-anak yang lahir di luar pernikahan.
Anak haram sering digunakan sebagai sinonim untuk "bajingan", namun istilah ini sekarang dianggap menghina dan menyinggung. Konsep anak haram erat kaitannya dengan gagasan legitimasi, yang mengacu pada legalitas dan keabsahan kelahiran seorang anak. Di banyak masyarakat, keabsahan kelahiran seorang anak ditentukan oleh status perkawinan orang tuanya pada saat kelahirannya.
Ketidaksahan dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan terhadap anak-anak yang lahir di luar perkawinan. Secara historis, anak-anak yang lahir di luar nikah sering kali tidak mendapatkan hak waris, akses terhadap pendidikan, dan tunjangan sosial lainnya yang tersedia bagi anak-anak yang lahir dalam pernikahan. Di beberapa masyarakat, anak-anak yang tidak sah bahkan menjadi sasaran diskriminasi dan penganiayaan oleh keluarga dan komunitas mereka.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat pergeseran ke arah penerimaan dan kesetaraan yang lebih besar terhadap anak-anak yang lahir di luar nikah. Banyak negara telah menghapuskan undang-undang yang mendiskriminasi anak-anak yang lahir di luar nikah, dan banyak masyarakat yang berupaya menghilangkan stigma yang terkait dengan anak di luar nikah. Dalam beberapa kasus, anak-anak yang lahir di luar perkawinan kini berhak atas hak dan tunjangan yang sama dengan anak-anak yang lahir dalam perkawinan.
Anak-anak yang lahir di luar perkawinan merupakan permasalahan yang kompleks dan memiliki banyak aspek yang menimbulkan pertanyaan-pertanyaan penting mengenai struktur keluarga, norma-norma sosial, dan hak-hak hukum. Meskipun konsep anak haram secara historis memiliki konotasi negatif, terdapat pengakuan yang semakin berkembang bahwa semua anak berhak mendapatkan penghormatan dan akses yang sama terhadap sumber daya, tanpa memandang latar belakang keluarga atau keadaan kelahiran mereka.



