


Memahami Mortmain: Panduan untuk Perwalian dan Aset Amal
Mortmain adalah istilah hukum yang mengacu pada properti atau aset yang disimpan dalam perwalian untuk kepentingan organisasi amal atau entitas nirlaba lainnya, namun sebenarnya tidak dimiliki oleh badan amal itu sendiri. Sebaliknya, properti atau aset-aset tersebut dipegang oleh wali amanat atau pihak ketiga lainnya atas nama lembaga amal tersebut, dan dikelola serta dikendalikan oleh wali amanat tersebut hingga diperlukan untuk mendukung kegiatan lembaga amal tersebut.
Istilah "mortmain" berasal dari kata Perancis Kuno "mort" (berarti "kematian") dan "utama" (berarti "tangan"), dan awalnya digunakan untuk menggambarkan properti yang disimpan dalam perwalian untuk kepentingan ordo keagamaan atau organisasi amal lainnya, tetapi yang mana sebenarnya bukan milik pesanan itu sendiri. Seiring waktu, istilah ini telah diterapkan secara lebih luas pada semua jenis properti atau aset yang disimpan dalam perwalian untuk kepentingan organisasi amal atau entitas nirlaba lainnya.
Mortmain dapat memiliki banyak bentuk, termasuk:
1. Real estat: Badan amal dapat memegang hak milik atas sebuah bangunan atau real estat lainnya, tetapi tidak benar-benar memiliki properti tersebut secara langsung. Sebaliknya, properti tersebut dapat dipercayakan oleh pihak ketiga, yang mengelola dan mengendalikannya atas nama badan amal tersebut.
2. Investasi: Badan amal dapat menyimpan investasi, seperti saham atau obligasi, yang dikelola dan dikendalikan oleh pihak ketiga atas namanya.
3. Artefak atau aset lainnya: Suatu lembaga amal dapat menyimpan artefak atau aset lainnya, seperti benda bersejarah atau karya seni, yang disimpan dalam perwalian untuk kepentingan lembaga amal tersebut namun sebenarnya bukan miliknya.
Keuntungan dari mortmain meliputi:
1 . Manfaat pajak: Dengan memegang properti atau aset dalam perwalian untuk kepentingan organisasi amal, donor mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan pajak atau manfaat pajak lainnya.
2. Manajemen profesional: Pihak ketiga yang mengelola dan mengendalikan properti atau aset atas nama badan amal mungkin memiliki keahlian dalam mengelola dan menginvestasikan aset, yang dapat membantu memaksimalkan nilainya seiring berjalannya waktu.
3. Fleksibilitas: Mortmain dapat memberikan fleksibilitas bagi badan amal, karena memungkinkan organisasi mengakses aset saat dibutuhkan, sambil tetap mempertahankan kendali atas aset tersebut.
4. Perlindungan aset: Dengan menyimpan aset dalam perwalian, lembaga amal dapat melindunginya dari kreditur atau tuntutan hukum lainnya, yang dapat membantu memastikan bahwa aset tersebut tersedia untuk mendukung aktivitas lembaga amal dalam jangka panjang.



