


Memahami Penunjukan Ulang: Cara Formal Memberi Nama atau Label Baru
Mendesain ulang adalah kata kerja yang berarti memberi nama atau label baru pada sesuatu, atau mengubah sebutan pada sesuatu.
Misalnya, jika sebuah perusahaan memutuskan untuk mengubah nama salah satu produknya, perusahaan tersebut mungkin mengeluarkan siaran pers yang menyatakan bahwa produk telah "didesain ulang" dengan nama baru.
Dalam konteks ini, "didesain ulang" adalah cara formal untuk mengatakan bahwa produk tersebut telah diberi nama atau label baru. Kata "penunjukan ulang" sering digunakan dalam dokumen resmi, seperti siaran pers atau pengajuan hukum, untuk menyampaikan gagasan bahwa sesuatu telah diberi identitas atau tujuan baru.



