


Pencabutan Surat Kuasa: Memahami Proses dan Implikasinya
Pencabutan mengacu pada tindakan membatalkan atau mencabut surat kuasa. Hal ini dapat dilakukan oleh pemberi kuasa (“pemberi kuasa”) atau oleh pengadilan apabila surat kuasa tersebut diperoleh melalui penipuan atau penyesatan.
Apabila suatu surat kuasa dicabut, orang yang memegang kuasa tersebut pengacara ("pengacara sebenarnya" atau "agen") tidak lagi mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama pemberi hibah. Pemberi kuasa dapat memilih untuk mencabut kuasanya dengan alasan apapun, misalnya jika ia tidak lagi mempercayai kuasa hukumnya atau jika ia ingin mengurus urusannya sendiri lagi.
Pencabutan surat kuasa dapat dilakukan secara tertulis, dan penting untuk menyampaikan pemberitahuan pencabutan tersebut kepada pengacara sebenarnya dan pihak ketiga mana pun yang mungkin mengandalkan surat kuasa tersebut. Perintah pengadilan juga mungkin diperlukan untuk mengkonfirmasi pencabutan tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa pencabutan surat kuasa tidak secara otomatis mengakhiri kewajiban hukum atau keuangan apa pun yang dibuat oleh pengacara atas nama pemberi hibah. Kewajiban ini harus ditangani secara terpisah, dan pemberi hibah mungkin perlu mengambil tindakan hukum untuk menyelesaikannya.



