


Pengertian Dhimmi dalam Hukum Islam: Sejarah dan Kritik
Zimmis (Arab: زميم, diromanisasi: Zimmi) adalah istilah yang digunakan dalam hukum Islam untuk merujuk pada warga non-Muslim di negara Muslim yang tidak dianggap setara dengan Muslim di mata hukum. Istilah ini berasal dari kata Arab “zimma,” yang berarti “perlindungan” atau “perjanjian.”
Dalam tradisi Islam, zimmi dianggap dhimmi, atau “orang yang dilindungi,” dan diharuskan membayar pajak khusus yang disebut jizya sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan kepada mereka oleh negara Muslim. Dhimmi juga tunduk pada batasan hukum dan sosial tertentu, seperti tidak boleh memanggul senjata atau bersaksi melawan umat Islam di pengadilan.
Konsep zimmi telah digunakan sepanjang sejarah untuk membenarkan subordinasi dan marginalisasi komunitas non-Muslim yang hidup di bawah kekuasaan Islam. . Di zaman modern, istilah tersebut dikritik karena melanggengkan diskriminasi dan ketidaksetaraan terhadap agama minoritas di negara-negara mayoritas Muslim.



