Pengertian Eksaksi dalam Hukum: Pengertian, Konteks, dan Contohnya
Exaction adalah istilah hukum yang mengacu pada tindakan menuntut atau mengharuskan sesuatu, terutama sebagai syarat dari beberapa tindakan atau perjanjian lain. Hal ini dapat digunakan dalam berbagai konteks, seperti hukum kontrak, perpajakan, dan peradilan pidana.
Dalam hukum kontrak, pemaksaan mengacu pada tindakan salah satu pihak meminta sesuatu dari pihak lain sebagai syarat untuk mengadakan kontrak atau menyetujui ketentuan-ketentuannya. Misalnya, sebuah perusahaan mungkin memungut biaya dari pelanggan sebagai syarat untuk menyediakan layanan.
Dalam perpajakan, pemaksaan mengacu pada tindakan pemerintah yang meminta pembayaran pajak dari individu atau bisnis. Hal ini dapat mencakup pengumpulan denda dan bunga atas pajak yang belum dibayar.
Dalam peradilan pidana, eksaksi dapat mengacu pada tindakan aparat penegak hukum yang meminta informasi atau bukti dari tersangka atau saksi sebagai syarat kerja sama atau pembebasan mereka.
Secara keseluruhan, eksaksi adalah tindakan menuntut sesuatu sebagai syarat dari suatu tindakan atau perjanjian lain, dan itu merupakan konsep penting dalam berbagai bidang hukum.