mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Pengertian Fikih Laik Dalam Hukum Islam

Laik adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum dan yurisprudensi Islam. Hal ini mengacu pada gagasan bahwa sistem hukum harus didasarkan pada alasan dan bukti, bukan hanya pada teks-teks agama atau tradisi.

Dalam hukum Islam, Al-Qur'an dan Hadits (perkataan dan tindakan Nabi Muhammad) dianggap sebagai sumber utama hukum. Namun, beberapa pakar berpendapat bahwa sumber-sumber ini harus ditafsirkan berdasarkan alasan dan bukti, bukan hanya sekedar dianggap remeh. Pendekatan ini dikenal sebagai "laik" atau "yurisprudensi berbasis akal." Para ulama

Laik berpendapat bahwa pendekatan ini lebih fleksibel dan mudah beradaptasi terhadap perubahan keadaan, serta memungkinkan pemahaman hukum Islam yang lebih bernuansa dan kontekstual. Mereka juga berpendapat bahwa hal ini dapat membantu memerangi ekstremisme dan fundamentalisme, dengan menekankan pentingnya akal dan bukti dalam menafsirkan teks-teks agama.

Namun, beberapa kritikus berpendapat bahwa yurisprudensi laik melemahkan otoritas Al-Quran dan Hadits, dan dapat menyebabkan perpecahan. turunnya prinsip-prinsip Islam. Yang lain berpendapat bahwa ini bukanlah sebuah pendekatan baru, melainkan sebuah penafsiran ulang terhadap hukum Islam tradisional dalam konteks kondisi modern.

Secara keseluruhan, konsep laik adalah isu yang kompleks dan kontroversial dalam teori hukum Islam, dan implikasinya terhadap hukum Islam dan hukum Islam. masyarakat masih menjadi perdebatan para ulama dan pemuka agama.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy