Pengertian Hukum Pidana: Pengertian dan Penjelasannya
Salah sumpah artinya bersumpah palsu, atau bersumpah dengan maksud untuk menipu.
_Q._ Apa itu sumpah palsu?
Ans. Sumpah palsu adalah tindakan berbohong di bawah sumpah, atau dengan sengaja membuat pernyataan palsu di pengadilan.
_Q._ Apa yang dimaksud dengan subornasi sumpah palsu?
Ans. Subornasi sumpah palsu adalah tindakan membujuk orang lain untuk melakukan sumpah palsu.
_Q._ Apa itu suap?
Ans. Suap adalah menawarkan, memberi, menerima, atau meminta sesuatu yang bernilai, dengan maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.
_Q._ Apa itu korupsi ?
Ans. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi.
_Q._ Apa itu pemerasan?
Ans. Pemerasan adalah pengambilan harta milik orang lain dengan paksaan, atau di bawah ancaman kekerasan.
_Q._ Apa itu penggelapan?
Ans. Penggelapan adalah perampasan uang atau properti lain secara curang oleh orang yang dipercayakan dengannya.
_Q._ Apa itu pemalsuan ?
Ans. Pemalsuan adalah pembuatan dokumen palsu, atau pengubahan dokumen asli, dengan maksud untuk menipu.
_Q._ Apa yang dimaksud dengan mengucapkan?
Ans. Mengucapkan adalah penerbitan atau peredaran dokumen palsu, dengan maksud untuk menipu.
_Q._ Apa itu penipuan?
Ans. Penipuan adalah tindakan menipu atau menipu orang lain, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau menimbulkan kerugian.
_Q._ Apa itu konspirasi?
Ans. Persekongkolan adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan atau perbuatan salah lainnya.
_Q._ Apa yang dimaksud dengan percobaan?
Ans. Percobaan adalah melakukan suatu perbuatan dengan maksud untuk melakukan suatu tindak pidana, meskipun perbuatan itu sendiri tidak mengakibatkan selesainya tindak pidana tersebut.
_Q._ Apa yang dimaksud dengan ajakan?
Ans. Ajakan adalah meminta atau mengajak orang lain untuk melakukan suatu kejahatan.
_Q._ Apa itu aksesori?
Ans. Aksesori adalah orang yang membantu atau bersekongkol dalam melakukan kejahatan.
_Q._ Apa yang dimaksud dengan pokok ?
Ans. Pelaku adalah orang yang melakukan kejahatan, atau siapa yang bertanggung jawab atas perbuatannya.
_Q._ Apa itu kaki tangan?
Ans. Kaki tangan adalah orang yang secara sadar dan sukarela ikut serta dalam dilakukannya suatu kejahatan.
_Q._ Apa itu keterlibatan?
Ans. Keterlibatan adalah keadaan terlibat dalam suatu kejahatan, baik sebagai pelaku, pelengkap, maupun kaki tangan.
_Q._ Apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban pidana?
Ans. Tanggung jawab pidana adalah tanggung jawab melakukan kejahatan, dan hukuman yang mengikutinya.
_Q._ Apa yang dimaksud dengan niat kriminal?
Ans. Niat kriminal adalah niat untuk melakukan tindak pidana, atau melakukan tindakan yang mungkin mengakibatkan kerugian pada orang lain.
_Q._ Apa yang dimaksud dengan mens rea?
Ans. Mens rea adalah keadaan mental berniat melakukan kejahatan, atau menyadari bahwa tindakan seseorang kemungkinan besar akan mengakibatkan kerugian pada orang lain.
_Q._ Apa yang dimaksud dengan actus reus ?
Ans. Actus reus adalah unsur fisik suatu kejahatan, atau perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk melakukan suatu kejahatan.
_Q._ Apa itu kelalaian?
Ans. Kelalaian adalah kegagalan untuk menerapkan kehati-hatian yang akan digunakan oleh orang yang berakal sehat dalam situasi serupa, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
_Q._ Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab tegas?
Ans. Tanggung jawab yang ketat adalah tanggung jawab untuk melakukan kejahatan atau tindakan salah lainnya, tanpa perlu membuktikan niat atau mens rea.
_Q._ Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab perwakilan?
Ans. Tanggung jawab perwakilan adalah tanggung jawab atas perbuatan orang lain, seolah-olah perbuatan itu adalah perbuatannya sendiri.
_Q._ Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab bersama dan beberapa?
Ans. Tanggung jawab bersama dan beberapa adalah tanggung jawab bersama atas suatu kejahatan atau tindakan salah lainnya, di mana setiap orang bertanggung jawab atas seluruh jumlah kerugian, terlepas dari tingkat kesalahan masing-masing.