Pengertian Interposisi: Doktrin Hukum yang Melindungi Kedaulatan Negara
Interposisi adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa suatu negara tidak dapat secara konstitusional mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Artinya, negara bagian mempunyai kekuasaan untuk mengatur urusan mereka sendiri, dan pemerintah federal tidak dapat melakukan campur tangan terhadap kekuasaan tersebut kecuali jika secara khusus diberikan wewenang untuk melakukan hal tersebut oleh Konstitusi.
Dengan kata lain, interposisi adalah prinsip yang mengakui kedaulatan masing-masing negara. negara bagian dalam batas negaranya sendiri, dan mencegah pemerintah federal menjalankan kekuasaan atas urusan dalam negeri negara bagian lain. Doktrin ini didasarkan pada gagasan bahwa negara-negara bagian adalah entitas yang terpisah dan mandiri, dan bahwa mereka mempunyai hak untuk mengatur diri mereka sendiri tanpa campur tangan pemerintah federal.
Interposisi telah digunakan di masa lalu untuk menolak undang-undang atau peraturan federal yang dianggap melanggar hukum. inkonstitusional atau menindas. Misalnya, selama Gerakan Hak-Hak Sipil pada tahun 1950-an dan 1960-an, beberapa negara bagian di Selatan berusaha menggunakan interposisi untuk menolak perintah desegregasi federal, dengan alasan bahwa pemerintah federal tidak mempunyai wewenang untuk mencampuri urusan dalam negeri mereka.
Penting untuk dicatat bahwa interposisi adalah tidak sama dengan pemisahan diri, yaitu tindakan suatu negara menarik diri dari Amerika Serikat dan menjadi negara merdeka. Meskipun interposisi dapat dilihat sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas federal, hal ini tidak melibatkan pemisahan diri sepenuhnya dari Amerika Serikat yang dikaitkan dengan pemisahan diri.