


Pengertian Kartelisasi: Pengertian, Contoh, dan Akibat Hukumnya
Kartelisasi adalah proses pembentukan kartel, yaitu kesepakatan antar pesaing untuk membatasi persaingan dan menetapkan harga. Dengan kata lain, ini merupakan konspirasi antar pelaku usaha untuk mengendalikan pasar dan mendapatkan keuntungan dengan membatasi pasokan dan menaikkan harga.
Istilah "kartelisasi" mengacu pada tindakan menciptakan atau bergabung dengan kartel semacam itu. Hal ini juga dapat merujuk pada keadaan menjadi bagian dari kartel atau praktik terlibat dalam perilaku kartel.
Misalnya, jika beberapa perusahaan dalam industri tertentu bersatu dan sepakat untuk membatasi produksi dan menaikkan harga, mereka dikatakan telah melakukan kartelisasi. pasar. Dampaknya sering kali adalah harga yang lebih tinggi bagi konsumen dan berkurangnya persaingan antar pelaku usaha.
Perlu dicatat bahwa kartelisasi adalah tindakan ilegal di banyak negara dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi mereka yang terlibat. Penting bagi bisnis untuk beroperasi secara etis dan menghindari perilaku apa pun yang dapat dianggap kolusi atau anti persaingan.



