Pengertian Larangan dalam Akuntansi dan Perpajakan
Pelarangan mengacu pada tindakan menolak untuk mengizinkan atau menerima sesuatu, biasanya klaim atau pengeluaran. Dalam akuntansi, pelarangan adalah proses penolakan biaya atau pengeluaran tertentu yang dianggap tidak sah atau wajar. Hal ini dapat terjadi ketika laporan keuangan suatu perusahaan sedang diaudit, dan auditor mengidentifikasi biaya-biaya tertentu yang tidak memenuhi kriteria untuk dimasukkan dalam laporan keuangan.
Dalam perpajakan, pelarangan mengacu pada penolakan klaim wajib pajak atas pengurangan atau kredit oleh pajak. otoritas pajak. Hal ini dapat terjadi jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan pengurangan atau kredit, atau jika otoritas pajak menentukan bahwa klaim tersebut tidak sah.
Penolakan dapat menimbulkan konsekuensi yang signifikan bagi perusahaan atau individu, karena dapat mengakibatkan tambahan pajak atau denda terutang. Penting untuk meninjau dan mendokumentasikan dengan cermat semua pengeluaran dan klaim untuk memastikan bahwa biaya dan klaim tersebut memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam laporan keuangan atau laporan pajak.