Pengertian Patronase: Jenis, Contoh, dan Implikasinya
Patronase mengacu pada dukungan atau perlindungan yang diberikan oleh orang, organisasi, atau pemerintah yang berkuasa kepada orang, kelompok, atau bisnis lain. Dukungan ini bisa dalam berbagai bentuk, seperti dukungan finansial, pengaruh politik, atau akses terhadap sumber daya dan jaringan. Sebagai imbalan atas dukungan ini, penerima patronase diharapkan memberikan loyalitas, layanan, atau bentuk kompensasi lain kepada patronnya.
Patronase telah menjadi praktik umum sepanjang sejarah, khususnya dalam masyarakat feodal di mana tuan dan pengikutnya saling bergantung satu sama lain untuk mendapatkan keuntungan. perlindungan dan dukungan. Di zaman modern, patronase terus memainkan peran dalam banyak industri dan sektor, termasuk politik, bisnis, dan seni.
Beberapa contoh patronase antara lain:
1. Patronase politik: Hal ini mengacu pada praktik pejabat pemerintah yang menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk mendapatkan pekerjaan, kontrak, atau keuntungan lain bagi pendukung atau kontributor kampanyenya.
2. Perlindungan perusahaan: Perusahaan besar dapat memberikan dukungan finansial atau sumber daya kepada bisnis atau organisasi kecil dengan imbalan kesetiaan, kesepakatan eksklusif, atau bentuk kompensasi lainnya.
3. Perlindungan artistik: Pelanggan kaya telah lama mendukung seniman dan musisi, memberi mereka dukungan finansial dan sumber daya untuk menciptakan karya mereka. Sebagai imbalannya, seniman dapat menciptakan karya yang memuji atau menyanjung pelindungnya.
4. Perlindungan feodal: Dalam masyarakat feodal, tuan tanah memberikan perlindungan dan sumber daya kepada pengikutnya dengan imbalan kesetiaan, dinas militer, dan bentuk kompensasi lainnya.
5. Perlindungan akademis: Universitas dan lembaga penelitian dapat menerima dana dari donor kaya atau sponsor perusahaan sebagai imbalan untuk melakukan penelitian yang mendukung kepentingan pelindung tersebut.
6. Perlindungan agama: Dalam beberapa tradisi keagamaan, pemimpin atau lembaga dapat memberikan dukungan keuangan atau sumber daya kepada individu atau organisasi sebagai imbalan atas kesetiaan, layanan, atau bentuk kompensasi lainnya.
7. Perlindungan budaya: Pemerintah, yayasan, dan individu kaya dapat memberikan dukungan keuangan kepada lembaga budaya seperti museum, teater, dan festival untuk mempromosikan seni dan budaya.
8. Perlindungan olahraga: Pemilik atau sponsor yang kaya dapat memberikan dukungan finansial kepada tim atau atlet olahraga sebagai imbalan atas kesetiaan, kinerja, atau bentuk kompensasi lainnya.
9. Perlindungan filantropis: Individu atau yayasan kaya dapat memberikan dukungan keuangan kepada organisasi atau tujuan amal untuk mempromosikan kebaikan sosial dan meningkatkan kehidupan orang lain.
10. Perlindungan pendidikan: Universitas, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan lainnya dapat menerima dana dari donor kaya atau sponsor perusahaan sebagai imbalan untuk melakukan penelitian, memberikan beasiswa, atau mempromosikan ideologi tertentu.