Pengertian Penangkapan dan Jenis Penangkapan
Penangkapan adalah tindakan menangkap atau menahan seseorang yang dicurigai atau dituduh melakukan kejahatan. Ini adalah proses hukum yang memungkinkan aparat penegak hukum untuk menahan seseorang dan membawanya ke pengadilan atau otoritas hukum lainnya.
Ada berbagai jenis penangkapan, termasuk:
1. Penangkapan dengan surat perintah: Jenis penangkapan ini terjadi ketika petugas penegak hukum memiliki surat perintah atau dokumen hukum lainnya yang mengizinkan penangkapan terhadap orang tertentu.
2. Penangkapan tanpa surat perintah: Penangkapan jenis ini terjadi ketika petugas penegak hukum mempunyai kemungkinan besar untuk meyakini bahwa seseorang telah melakukan kejahatan, namun tidak memiliki surat perintah.
3. Penangkapan warga negara: Jenis penangkapan ini memungkinkan warga negara untuk menangkap seseorang yang mereka saksikan melakukan kejahatan.
4. Penangkapan karena pelanggaran lalu lintas: Jenis penangkapan ini terjadi ketika seseorang dihentikan karena pelanggaran lalu lintas dan petugas mencurigai bahwa orang tersebut mungkin terpengaruh oleh alkohol atau obat-obatan.
Setelah seseorang ditangkap, mereka biasanya akan ditahan dan dibawa di hadapan pengadilan atau otoritas hukum lainnya. Pengadilan kemudian akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk menuntut orang tersebut melakukan kejahatan dan, jika demikian, hukuman apa yang harus mereka terima.