Pengertian Penggusuran: Alasan, Proses, dan Hak
Penggusuran adalah proses hukum di mana tuan tanah mendapatkan kembali kepemilikan atas properti sewaan ketika penyewa gagal membayar sewa atau melanggar ketentuan sewa. Pemilik rumah harus pergi ke pengadilan dan membuktikan bahwa penyewa melakukan wanprestasi sebelum penggusuran dapat diberikan. Setelah penggusuran dikabulkan, penyewa harus mengosongkan properti dalam jangka waktu tertentu, biasanya 30 hari.
Ada beberapa alasan mengapa tuan tanah berusaha mengusir penyewa, antara lain:
1. Tidak membayar sewa: Jika penyewa gagal membayar sewa tepat waktu, pemilik rumah dapat mengajukan pemberitahuan penggusuran.
2. Pelanggaran ketentuan sewa: Jika penyewa melanggar salah satu ketentuan sewa, seperti memiliki hewan peliharaan atau merokok di dalam properti, pemilik dapat mengajukan pemberitahuan penggusuran.
3. Kerusakan properti: Jika penyewa merusak properti melebihi keausan normal, pemilik rumah dapat mengajukan pemberitahuan penggusuran.
4. Kegagalan memelihara properti: Jika penyewa gagal menjaga properti tetap bersih dan terawat, pemilik rumah dapat mengajukan pemberitahuan penggusuran.
5. Menyewakan kembali: Jika penyewa menyewakan properti tanpa izin dari pemilik, pemilik dapat mengajukan pemberitahuan penggusuran.
6. Penggunaan properti untuk tujuan ilegal: Jika penyewa menggunakan properti untuk aktivitas ilegal, seperti perdagangan narkoba atau prostitusi, pemilik properti dapat mengajukan pemberitahuan penggusuran.
Penting untuk diingat bahwa penggusuran adalah proses hukum dan tidak boleh dianggap enteng. . Penghuni punya hak dan berhak menjalani proses hukum sebelum digusur. Jika penyewa menerima pemberitahuan penggusuran, mereka harus mencari nasihat hukum dan mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum proses penggusuran selesai.