Pengertian Personate: Pengertian, Contoh, dan Implikasi Hukum
Personate berarti berpura-pura menjadi orang lain, sering kali dengan maksud untuk menipu orang lain. Kata ini juga bisa merujuk pada tindakan menggunakan identitas atau karakter palsu, terutama untuk mendapatkan keuntungan atau menghindari deteksi.
Misalnya, jika seseorang ketahuan mencuri dan berusaha berpura-pura menjadi orang lain agar tidak ketahuan. , mereka berperan. Demikian pula, jika seseorang bertindak seolah-olah mereka memiliki keterampilan atau kualifikasi tertentu yang sebenarnya tidak mereka miliki, mereka sedang melakukan personifikasi.
Kata "personate" sering digunakan dalam konteks hukum, karena menyamar sebagai orang lain dengan tujuan untuk melakukan kejahatan merupakan suatu kejahatan. melakukan penipuan atau perbuatan melawan hukum lainnya. Kata ini juga dapat digunakan dalam bahasa sehari-hari untuk mendeskripsikan seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain, seperti aktor yang sedang memainkan peran atau komedian yang menirukan orang lain.