Pengertian Postliminium dalam Hukum Internasional
Postliminium adalah istilah yang digunakan dalam hukum internasional untuk menggambarkan periode waktu setelah berakhirnya perang atau konflik bersenjata, dimana negara yang kalah berada di bawah pendudukan dan kendali negara pemenang.
Selama periode ini, negara pemenang dapat melakukan tindakan tertentu. kekuasaan dan wewenang atas negara yang dikalahkan, seperti hak untuk mengatur urusan dalam negerinya, memungut pajak, dan mempertahankan kekuatan militer di dalam wilayah negaranya. Durasi periode postliminium dapat bervariasi tergantung pada ketentuan perjanjian damai atau perjanjian yang mengakhiri konflik.
Konsep postliminium penting dalam hukum internasional karena menentukan status hukum negara yang kalah dan hubungan antara negara pemenang dan negara yang kalah. negara yang kalah selama transisi dari perang ke perdamaian. Hal ini juga mempunyai implikasi terhadap isu-isu seperti pemulangan tawanan perang, pemulangan pengungsi dan orang-orang yang kehilangan tempat tinggal, serta pembangunan kembali infrastruktur dan perekonomian negara yang kalah.