


Pengertian Reoffense: Penyebab, Akibat, dan Solusinya
Pelanggaran ulang mengacu pada tindakan melakukan kejahatan atau pelanggaran baru setelah sebelumnya dihukum atau dibebaskan dari penjara. Ini adalah istilah yang digunakan dalam peradilan pidana dan koreksi untuk menggambarkan fenomena individu yang mengulangi perilaku kriminalnya setelah diberi kesempatan untuk melakukan reformasi dan memulai hal baru.
Pelanggaran ulang dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk kurangnya dukungan dan sumber daya setelah dibebaskan dari penjara, masalah kesehatan mental atau penyalahgunaan zat yang tidak diobati, dan tekanan sosial dan ekonomi yang berkontribusi terhadap perilaku kriminal. Tingkat pelanggaran berulang bervariasi tergantung pada jenis kejahatan dan latar belakang individu, namun umumnya lebih tinggi untuk jenis kejahatan tertentu seperti pelanggaran narkoba dan kejahatan kekerasan.
Pelanggaran berulang dapat menimbulkan konsekuensi serius baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan, termasuk meningkatnya residivisme tarif, hukuman penjara yang lebih lama, dan biaya yang lebih tinggi bagi pembayar pajak. Oleh karena itu, penting untuk mengatasi akar penyebab pelanggaran kembali dan memberikan dukungan dan sumber daya kepada individu setelah dibebaskan dari penjara untuk mengurangi kemungkinan terjadinya residivisme dan meningkatkan keselamatan publik.



