Pengertian Ruang Sidang dan Fungsinya
Ruang sidang adalah ruangan-ruangan di gedung pengadilan tempat berlangsungnya proses peradilan. Mereka dirancang untuk menyediakan lingkungan yang adil dan tidak memihak dalam persidangan kasus hukum. Ruang sidang biasanya memiliki bangku hakim, kursi saksi, dan kursi untuk pengacara, terdakwa, dan peserta persidangan lainnya. Ruang sidang adalah tempat berlangsungnya proses hukum, dan di sanalah fakta-fakta suatu kasus disajikan, bukti-bukti diperiksa, dan keputusan dibuat mengenai bersalah atau tidak, hukuman, dan masalah hukum lainnya.
Dalam ruang sidang pada umumnya, terdapat ruang hakim. bangku di depan ruangan, tempat hakim duduk untuk memimpin persidangan. Stand saksi terletak di depan bangku hakim, tempat para saksi memberikan kesaksian dan menjawab pertanyaan dari pengacara dan hakim. Para pengacara duduk di meja atau meja di dekat tempat saksi, di mana mereka menyajikan kasus mereka dan menanyai para saksi. Para terdakwa duduk di tempat yang telah ditentukan, biasanya di dekat bagian belakang ruang sidang, di mana mereka dapat mengamati jalannya persidangan dan berkonsultasi dengan pengacaranya.
Ruang sidang juga dilengkapi dengan teknologi seperti mikrofon, layar video, dan peralatan perekam untuk memudahkan proses persidangan. . Pelapor pengadilan bertanggung jawab untuk membuat catatan tertulis tentang proses persidangan, yang dapat digunakan jika ada banding atau masalah hukum lainnya. Secara keseluruhan, ruang sidang merupakan lingkungan formal dan terstruktur di mana proses hukum berlangsung, dan dirancang untuk menjamin keadilan, ketidakberpihakan, dan proses hukum bagi semua pihak yang terlibat.