


Pengertian Sekundum: Panduan Makna dan Kegunaannya
Sekundum adalah kata Latin yang berarti "menurut" atau "kedua". Sering digunakan dalam tulisan akademis dan dokumen hukum untuk menunjukkan bahwa sesuatu dinyatakan berdasarkan sumber atau otoritas tertentu.
Misalnya, "sekundum laporan panitia investigasi, ternyata kecelakaan itu disebabkan oleh sistem rem yang rusak" artinya “menurut laporan panitia penyidik, ternyata kecelakaan itu disebabkan oleh sistem rem yang rusak”.
Dalam dokumen hukum, sekundum dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu ketentuan atau aturan tertentu didasarkan pada undang-undang atau peraturan tertentu. Misalnya, “sekundum ketentuan KUH Perdata, penggugat berhak mendapat ganti rugi” berarti “menurut ketentuan KUH Perdata, penggugat berhak mendapat ganti rugi”.
Secara keseluruhan, sekundum merupakan kata yang berguna dalam konteks akademis dan hukum. untuk menunjukkan bahwa sesuatu sedang dinyatakan berdasarkan otoritas atau sumber tertentu.



