Pengertian Skippership di Industri Pelayaran
Skippership adalah istilah yang digunakan dalam industri pelayaran untuk menggambarkan praktik melewatkan atau menghilangkan pelabuhan persinggahan tertentu dalam rencana perjalanan kapal. Hal ini dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti untuk menghemat waktu dan bahan bakar, untuk menghindari kemacetan atau penundaan di pelabuhan tertentu, atau untuk menyesuaikan rute kapal karena perubahan pola perdagangan atau kondisi pasar.
Skippership dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk :
1. Panggilan langsung: Daripada singgah di beberapa pelabuhan sepanjang rute tradisional, sebuah kapal dapat langsung berpindah dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya, melewati perhentian perantara.
2. Menghilangkan pelabuhan: Sebuah kapal dapat menghilangkan pelabuhan-pelabuhan tertentu dari rencana perjalanannya, baik karena pelabuhan tersebut tidak menguntungkan atau karena permintaan terhadap barang yang diangkut tidak mencukupi.
3. Pengalihan rute: Dalam beberapa kasus, kapal dapat dialihkan rutenya untuk menghindari kemacetan atau penundaan di pelabuhan tertentu, atau untuk memanfaatkan cuaca atau kondisi laut yang lebih baik.
4. Pelacakan cepat: Nakhoda juga dapat melibatkan penelusuran cepat, di mana kapal dapat bergerak lebih cepat melalui suatu rute dengan melewati pelabuhan tertentu atau mengambil rute yang lebih pendek.
Secara keseluruhan, nakhoda dapat membantu perusahaan pelayaran dan pelanggannya menghemat waktu dan uang, sekaligus juga meningkatkan efisiensi dan keandalan rantai pasokan mereka. Namun, hal ini juga dapat menimbulkan dampak negatif pada pelabuhan dan komunitas tertentu yang dilewati, sehingga penting untuk mempertimbangkan secara hati-hati potensi konsekuensi dari nakhoda sebelum menerapkannya.