


Pengertian Supercrime: Jenis, Tantangan, dan Kerangka Hukum
Supercrime adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan jenis kejahatan yang sangat keji atau berbahaya, dan melampaui cakupan hukum pidana tradisional. Kejahatan super sering kali dianggap sangat parah sehingga melampaui batas-batas sistem peradilan pidana konvensional dan memerlukan kerangka hukum khusus atau kerja sama internasional untuk mengatasinya secara efektif.
Beberapa contoh kejahatan super yang telah diidentifikasi oleh para sarjana dan ahli antara lain:
1. Genosida: Penghancuran yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok ras, etnis, atau agama.
2. Terorisme: Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengintimidasi atau memaksa masyarakat, pemerintah, atau individu dalam mencapai tujuan politik, ideologi, atau agama.
3. Ecocide: Pengrusakan lingkungan secara sengaja, termasuk sumber daya alam dan ekosistem, sering kali demi keuntungan finansial atau demi kepentingan politik atau ekonomi lebih lanjut.
4. Kejahatan Dunia Maya: Penggunaan teknologi untuk melakukan kejahatan seperti peretasan, pencurian identitas, dan penipuan online, yang dapat menyebabkan kerugian signifikan terhadap individu, bisnis, dan pemerintah.
5. Kejahatan nuklir: Perdagangan ilegal atau penggunaan bahan atau teknologi nuklir, yang menimbulkan ancaman signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
6. Bioterorisme: Penggunaan agen biologis secara sengaja, seperti virus atau bakteri, sebagai senjata terorisme, yang dapat menyebabkan penyakit dan kematian secara luas.
7. Kejahatan keuangan: Penggunaan sistem dan lembaga keuangan untuk memfasilitasi kegiatan ilegal seperti pencucian uang, penghindaran pajak, dan penipuan, yang dapat merusak stabilitas pasar keuangan dan perekonomian.
8. Perdagangan manusia: Penggunaan kekerasan, penipuan, atau pemaksaan untuk mengeksploitasi orang demi tujuan kerja atau seks komersial, seringkali melintasi batas internasional.
Jenis kejahatan super ini seringkali sulit dideteksi, dituntut, dan dihukum, karena melibatkan jaringan penjahat yang kompleks, transaksi lintas batas, dan teknologi canggih. Akibatnya, terdapat peningkatan kebutuhan akan kerangka hukum khusus, kerja sama internasional, dan peningkatan kemampuan penegakan hukum untuk mengatasi ancaman yang muncul terhadap keamanan dan stabilitas global.



