Pengertian Surat Kuasa: Jenis dan Tanggung Jawabnya
POA adalah singkatan Surat Kuasa. Ini adalah dokumen hukum yang memberi wewenang kepada seseorang (pengacara atau agen) untuk membuat keputusan dan bertindak atas nama orang lain (pemilik). Orang yang memberikan kuasa (prinsipal) memberikan wewenang kepada pengacara untuk mengambil keputusan mengenai urusan keuangan, hukum, dan/atau medisnya.
Ada berbagai jenis POA, antara lain:
1. Surat Kuasa Umum: Jenis POA ini memberikan wewenang yang luas kepada pengacara untuk menangani semua aspek kehidupan prinsipal, termasuk masalah keuangan, hukum, dan medis.
2. Surat Kuasa Terbatas: Jenis POA ini memberikan wewenang kepada pengacara untuk menangani urusan atau transaksi tertentu saja, seperti menjual rumah atau mengelola investasi.
3. Surat Kuasa yang Tahan Lama: Jenis POA ini tetap berlaku meskipun kepala sekolah menjadi tidak mampu atau tidak kompeten secara mental.
4. Surat Kuasa yang Muncul: Jenis POA ini berlaku hanya ketika peristiwa tertentu terjadi, seperti pemberi kuasa menjadi tidak mampu.
Orang yang diberi kuasa secara hukum berwenang untuk membuat keputusan atas nama pemberi kuasa dan bertindak demi kepentingan terbaiknya . Namun, pengacara sebenarnya harus bertindak dalam lingkup wewenang yang diberikan oleh pemberi kuasa dan harus mengikuti keinginan dan instruksi pemberi kuasa semaksimal mungkin.