


Perjuangan Hak Pilih Perempuan di Amerika Serikat
Hak pilih adalah hak untuk memilih, terutama dalam pemilu politik. Istilah hak pilih berasal dari kata Latin suffragium, yang berarti “dukungan” atau “bantuan”. Para suffragist adalah orang-orang yang mengadvokasi hak pilih perempuan, atau hak perempuan untuk memilih.
Pada awal abad ke-20, banyak perempuan yang memperjuangkan hak pilihnya, dan mereka sering disebut suffragist. Para perempuan ini mengorganisir pawai, unjuk rasa, dan protes lainnya untuk menuntut hak memilih. Mereka juga melobi politisi dan pejabat pemerintah untuk mendukung tujuan mereka.
Gerakan hak pilih berhasil di Amerika Serikat, dan perempuan memperoleh hak untuk memilih dengan disahkannya Amandemen ke-19 Konstitusi pada tahun 1920. Amandemen tersebut menyatakan bahwa "hak untuk warga negara Amerika Serikat untuk memilih tidak boleh ditolak atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun karena alasan jenis kelamin."
Saat ini, istilah suffragist sering digunakan untuk merujuk pada siapa saja yang mengadvokasi hak memilih atau bentuk partisipasi politik lainnya. . Kata ini juga dapat digunakan secara lebih luas untuk menggambarkan siapa saja yang mendukung suatu tujuan atau gerakan tertentu.



