


Sejarah Belenggu: Memahami Evolusi Pengekangan Tahanan
Belenggu adalah salah satu jenis pengekangan atau belenggu yang dulu digunakan untuk menahan atau membuat narapidana terpincang-pincang, terutama mereka yang dianggap berbahaya atau menghindari risiko. Istilah "belenggu" sendiri mengacu pada rantai atau belenggu yang digunakan untuk mengikat atau membatasi pergerakan seseorang.
Dalam konteks peradilan pidana, belenggu biasanya digunakan untuk mencegah narapidana melarikan diri atau menyebabkan kerugian saat mereka diangkut atau ditahan. Bentuknya bisa bermacam-macam, seperti besi kaki, borgol, atau rantai yang dilekatkan pada tubuh atau anggota badan narapidana.
Belenggu umumnya digunakan pada abad ke-18 dan ke-19, namun penggunaannya menurun pada abad ke-20 karena metode yang lebih manusiawi dan efektif hukuman penjara dikembangkan. Saat ini, belenggu tidak lagi digunakan di sebagian besar negara, dan belenggu ini sebagian besar dianggap sebagai peninggalan pendekatan peradilan pidana yang lebih brutal dan menghukum.



