Sejarah dan Warisan Pillorying: Suatu Bentuk Rasa Malu di Depan Umum
Pillorying adalah bentuk hukuman yang melibatkan penghinaan di depan umum dan ketidaknyamanan fisik. Di masa lalu, kata ini digunakan untuk menghukum orang karena berbagai pelanggaran, seperti kejahatan ringan atau pelanggaran moral. Hukumannya biasanya berupa menempatkan pelaku dalam bingkai kayu atau tiang penyangga, di mana mereka terlihat di depan umum dan menjadi sasaran cemoohan dan pelecehan.
Tiang tiang adalah kerangka kayu yang terdiri dari dua tiang tegak dan sebuah salib di bagian atas. Tangan dan kaki pelaku diikat pada salib, sehingga berada dalam posisi rentan. Hukumannya bisa berlangsung berjam-jam atau bahkan berhari-hari, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan kebijaksanaan pihak berwenang.
Pillorying digunakan di banyak negara sepanjang sejarah, termasuk Inggris, yang merupakan hukuman umum untuk kejahatan ringan hingga abad ke-19. Hal ini juga digunakan di bagian lain Eropa dan Amerika Utara, serta di Amerika kolonial.
Praktik pillorying sebagian besar sudah tidak lagi digunakan saat ini, kecuali dalam beberapa kasus dimana hal ini digunakan sebagai bentuk pelayanan masyarakat atau sebagai cara untuk melakukan tindakan yang merugikan. untuk mempermalukan dan mempermalukan pelanggar. Namun, warisan dari tindakan mempermalukan masih dapat dilihat dalam penggunaan tindakan mempermalukan publik sebagai bentuk hukuman, seperti dalam kasus selebriti yang kedapatan melakukan perbuatan salah.