Sejarah Menarik dan Perlindungan Hukum terhadap Anak Terlantar
Anak terlantar adalah anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya dan diasuh oleh orang lain, biasanya organisasi amal atau lembaga pemerintah. Anak-anak terlantar sering kali ditempatkan di panti asuhan atau panti asuhan sampai mereka dapat diadopsi oleh keluarga tetap.
Istilah "anak terlantar" berasal dari gagasan bahwa anak tersebut "ditemukan" atau ditemukan, bukan dilahirkan dari keluarga yang dikenal. Dulu, anak terlantar sering diberi nama "John" atau "Jane Doe" karena orang tuanya tidak diketahui. Saat ini, banyak negara yang mempunyai undang-undang dan layanan sosial untuk mendukung perawatan dan adopsi anak-anak terlantar.
Saya suka ini
Saya tidak suka ini
Laporkan kesalahan konten
Berbagi