mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Sejarah Menarik dan Perlindungan Hukum terhadap Anak Terlantar

Anak terlantar adalah anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya dan diasuh oleh orang lain, biasanya organisasi amal atau lembaga pemerintah. Anak-anak terlantar sering kali ditempatkan di panti asuhan atau panti asuhan sampai mereka dapat diadopsi oleh keluarga tetap.

Istilah "anak terlantar" berasal dari gagasan bahwa anak tersebut "ditemukan" atau ditemukan, bukan dilahirkan dari keluarga yang dikenal. Dulu, anak terlantar sering diberi nama "John" atau "Jane Doe" karena orang tuanya tidak diketahui. Saat ini, banyak negara yang mempunyai undang-undang dan layanan sosial untuk mendukung perawatan dan adopsi anak-anak terlantar.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy