Sejarah Non-Juring dan Kebebasan Beragama di Inggris dan Wales
Juring adalah istilah yang digunakan pada abad ke-18 untuk menggambarkan mereka yang bersumpah setia kepada Kerajaan Inggris. Non-juri adalah mereka yang menolak mengambil sumpah ini, seringkali karena mereka yakin sumpah tersebut tidak adil atau bertentangan dengan keyakinan agama mereka.
Di Inggris dan Wales, Undang-Undang Toleransi tahun 1689 mengizinkan kebebasan beragama yang lebih besar dan menetapkan prinsip non-juri. -Pembentukan, yang melarang negara memaksakan agama tertentu pada warganya. Namun, Undang-undang tersebut juga mengharuskan semua pendeta untuk bersumpah setia kepada kerajaan, namun beberapa pembangkang dan nonkonformis menolak melakukannya. Orang-orang ini dikenal sebagai non-juri dan sering dianiaya karena penolakan mereka untuk mengambil sumpah.
Istilah "non-juri" masih digunakan sampai sekarang untuk menggambarkan mereka yang menolak untuk bersumpah atau berpartisipasi dalam ritual keagamaan atau politik tertentu, sering kali di luar sumpah. prinsip atau hati nurani.